PenaGaruda.co
PENAGARUDA.CO, KATIBUNG, - Jajaran Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil tangkap dua pelaku pelau kurang dari 24 jam setelah kejadian, termasuk satu pelaku yang masih berstatus pelajar.
Adapun kedua pelaku yang tangkap yakni A.K. (21), dan I.A.M.K. (15) yang berstatus pelajar keduanya juga berdomisili di Kecamatan Katibung. Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H. mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
"Kedua pelaku di tangkap anggota Unit Reskrim Polsek Katibung di wilayah Kecamatan Katibung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan," kata IPTU Dita Hidayatullah. Kamis (4/6/2026)
Disampaikan Kapolrek Iptu Dita Hidayatullah bahwa, kasus tersebut bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah sekaligus warung milik Pian Manurung (29) di Dusun Sukamaju, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.
Korban baru mengetahui warungnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang dagangan dan uang tunai hilang. Dari hasil pemeriksaan.
Menurut keterangan korban, di duga pelaku masuk melalui pintu sorong bagian depan rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggeser kulkas dan menuju kamar penyimpanan sebelum mengambil berbagai barang yang ada di dalam rumah.
Lalu, setalah berhasil masuk di dalam kamar mengambil barang-barang dagangan serta uang tunai milik korban. Dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku membawa hasil curiannya ke arah wilayah Tarahan
Adapun barang -barang yang berhasil di curi antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu. Dengan total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.171.000.
"Akibat pencurian yang dilakukan oleh para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp4.171.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Katibung," ucap Kapolsek Iptu Dita Hidayatullah
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kurang dari satu hari, keduanya berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Class Mild, Marlboro, Magnum Kretek Hitam, Surya, Oris, Dji Sam Soe, Gudang Garam Merah, ST, dan Bull. Polisi juga menyita satu botol bekas minuman keras merek McDonald Anggur Merah yang ditemukan saat proses pengungkapan kasus.
"Kimi kedua pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.
Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama rumah dan tempat usaha yang ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
|
Apabila menemukan tindak kejahatan, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Editor : Humas Polres Lamsel