PenaGaruda.co
PENAGARUDA.CO, LAMPUNG SELATAN, – Belum adanya kepastian penyelesaian terhadap persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak serta dugaan pencemaran aliran sungai akibat aktivitas pembuangan limbah industri, kembali menuai sorotan publik. Persoalan tersebut melibatkan PT Oasis Wood Industri (PT OWI) dan PT Galaxy Wood Industry (PT GWI), dua perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Umum Ormas Garuda, Ali Mukthamar, mendesak pemerintah daerah dan manajemen perusahaan untuk segera membuka ruang dialog bersama para pekerja dan masyarakat terdampak guna mencari solusi yang komprehensif atas berbagai persoalan yang berkembang.
"Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat harus duduk bersama. Jika tidak segera ditangani, potensi konflik sosial horizontal maupun vertikal bisa semakin besar," ujar Ali kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Satu Lokasi, Dua Manajemen, Siapa Bertanggung Jawab?
Dalam hasil pemantauan yang dilakukan Ormas Garuda, ditemukan fakta bahwa PT OWI dan PT GWI beroperasi dalam satu kawasan usaha yang sama, namun memiliki manajemen yang berbeda. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai aspek legalitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab korporasi ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan maupun dugaan pelanggaran lingkungan.
Menurut Ali, investigasi lapangan yang dilakukan organisasinya menemukan indikasi bahwa izin lingkungan yang digunakan dalam operasional hanya dimiliki oleh PT OWI, sementara PT GWI diduga tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan yang berdiri sendiri.
"Pertanyaannya sederhana namun fundamental. Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan dan lingkungan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab? Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh masing-masing manajemen," tegasnya.
Ia menilai terdapat potensi persoalan administrasi apabila penyelesaian berbagai tuntutan pekerja dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki legitimasi dokumen lingkungan yang memadai.
"Dalam perspektif tata kelola perusahaan dan administrasi perizinan, hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administratif yang serius," tambahnya.
Disnaker Tunggu Kelengkapan Administrasi
Ali juga mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya telah meminta kedua perusahaan melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan status ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini, menurutnya, permintaan tersebut belum dipenuhi secara maksimal.
Situasi tersebut semakin memperkuat tanda tanya publik terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran BPJS dan Hak Pekerja
Selain persoalan PHK, Ormas Garuda juga menyoroti dugaan belum terdaftarnya sejumlah pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ali meminta Disnaker Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan audit kepatuhan serta memberikan peringatan resmi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
"Dalam kerangka compliance industrial relation, perlindungan sosial tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Jika benar tidak didaftarkan, maka ada hak normatif pekerja yang berpotensi terabaikan," ujarnya.
Dugaan Pencemaran Lingkungan Harus Diinvestigasi
Pada aspek lingkungan, Ormas Garuda mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan inspeksi lapangan serta pengujian kualitas lingkungan terhadap dugaan pencemaran yang dikeluhkan masyarakat sekitar.
Ali menilai investigasi independen perlu dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas industri telah memenuhi standar pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku atau justru menimbulkan dampak ekologis terhadap lingkungan sekitar.
"Jika terdapat indikasi pencemaran, maka harus ada langkah korektif dan penegakan hukum. Lingkungan hidup bukan hanya soal regulasi, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat," katanya.
Status Pekerja dan Standar Upah Dipertanyakan
Persoalan lain yang mengemuka adalah belum adanya kejelasan mengenai status hubungan kerja para pekerja. Menurut Ali, perusahaan harus menjelaskan secara transparan apakah pekerja berstatus karyawan tetap, pekerja kontrak, atau bentuk hubungan kerja lainnya.
Selain itu, Ormas Garuda meminta perusahaan memastikan seluruh pekerja memperoleh upah sesuai ketentuan upah minimum dan standar perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ormas Garuda Dorong Evaluasi Menyeluruh
Sebagai bentuk kritik terhadap tata kelola perusahaan yang dinilai belum optimal, Ormas Garuda mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT OWI dan PT GWI.
Ali bahkan menilai berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan ketidakpatuhan administrasi, sengketa ketenagakerjaan, hingga dugaan pencemaran lingkungan, layak menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah untuk melakukan penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai seluruh kewajiban administratif dan tuntutan masyarakat dapat diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT OWI maupun PT GWI belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan tuntutan yang disampaikan oleh Ormas Garuda serta para pekerja terdampak.
Editor: Heru Herwanto