PenaGaruda.co
PENAGARUDA.CO, CANDIPURO, - Unit Reskrim Polsek Candipuro kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Rantau Minyak Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial D.A (15) dan M.F.P (16) warga Desa Rantau Miyak Kecamatan Candipuro pada hari yang sama.
Berdasarkan informasi yang di himpun Jurnalis penagaruda.co peristiwa tersebut terjadi pada Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban inisial HY warga Rantau Miyak.
Dimana, pelaku yang belum diketahui orang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gerendel jendela belakang, lalu mengambil 2 unit handphone yang berada di ruang keluarga.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan hingga mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000., akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Candipuro agar segera dapat di tindak lanjutinya.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini SH., MM, menjelaskan penangkapan kedua pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan laporan dari korban.
“Dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Rantau Miyak, Kecamatan Candipuro," ujar Iptu Ali Humaini, Sabtu (29/5/2026).
Kemudian, tak mau kehilangan buruan
Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak cepat mendatangi rumah para tersangka. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di kediaman korban HY, dan di lakukan secara bersama-sama.
Selanjutnya, setelah mengamankan pelaku, lalu petugas melakukan penggeledahan didalam rumah dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2 unit handphone milik korban yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman belakang rumah pelaku dan 1 bilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban," ucap Kapolsek Iptu Ali Humaini.
Tidak hanya itu, saat petugas melakukan penggeledahan kembali secara menyeluruh kembali menemukan satu buah senjata tajam jenis parang di dalam kamar dan alat hisap narkotika jenis sabu di salah satu tersangka.
"Dari keterangan pelaku senjata tajam jenis parang itu, akan di gunakan tawuran di wilayah Kecamatan Sidomulyo," imbuhnya.
Lalu, dengan ditemukannya alat hisap narkotika jenis sabu petugas melakukan test urine, dan salah satu pelaku inisial MFP (16) dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mengingat para pelaku adalah ABH maka akan di lakukan penyidikan sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Undang undang sistem peradilan pidana anak (UU no 11 tahun 2012)," kata Kapolsek Iptu Ali Humaini.
Sementara, dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan pasal yang di sangkakan kepada para pelaku adalah pasal 477 (2) UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini Ali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
"Bila masyarakat menemukan gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar, agar tidak ragu melaporkannya ke Polisi," tandasnya.
Editor : Selamet Riyadi