PenaGaruda.co
PENAGARUDA.CO, KALIANDA, - Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Ragom II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Satu pelaku berinisial A.P. (41), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, berhasil ditangkap setelah diduga mengancam korban menggunakan golok dan merampas uang milik korban.
KBO Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Iptu Rudi Yuwono mengatakan pelaku di tangkap setelah mendapat laporan adanya pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kos.
Saat di kamar kos tersebut ada satu orang yakni, N.A. (16), warga kecamatan Candipuro, saat itu tengah tertidur. Lalu datang pelaku masuk dengan mencongkel jendela. Setelah di dalam kamar kos, sambil membawa sebilah golok dan mengancam korban agar tidak berteriak dan meminta uang milik korban dengan acungan golok.
"Korban yang ketakutan sempat hendak menyerahkan uang Rp50.000. Namun pelaku justru merampas seluruh uang tunai yang dimiliki korban sebesar Rp300.000 sebelum melarikan diri dari lokasi," ujar IPTU Rudi Yuwono.
Dijelaskan Iptu Rudi Yuwono, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp350.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan hasil laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Way Urang, Kalianda.
"Pelaku berhasil diketahui berdasarkan keterangan korban dan sejumlah petunjuk di lapangan. Kemudian berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan," kata Iptu Rudi Yuwono. Saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus , Jumat 29 Mei 2026.
Kemudian, saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu bilah golok bergagang kayu warna hitam, satu helai handuk hijau muda, dan satu celana pendek warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," jelas IPTU Rudi Yuwono.
Iptu Rudi Yuwono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal, terutama rumah kos dan rumah yang memiliki akses terbuka.
"Masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan tempat tinggal terutama rumah kos dan rumah yang memiliki akses terbuka," tandasnya.
Editor : Selamet Riyadi